Dengan berkembangnya dunia teknologi, saat ini banyak aplikasi aplikasi media sosial yang menyedot perhatian banyak masyarakat umum, dimana penggunanya mulai dari anak anak sampai dengan kakek nenek, mulai dari kuli bangunan sampai politikus partai bahkan presiden sekalipun menggunakan jasa aplikasi media sosial dalam menyebarluaskan informasi ataupun kebijakan yang diambil pemerintah. Sudah dapat dipastikan situs jejaring sosial ini memiliki dampak positif dan negatif bagi penggunanya itu sendiri.
Bila salah penggunaannya, contoh kasus tentang pencemaran nama baik yang berbau SARA, dimana modus tersangka yaitu dengan memposting tulisan di akun jejaring sosial Facebook memuat tulisan yang berpotensi mengadu domba, memprofokasi dan menimbulkan permusuhan antar kelompok masyarakat adat yang ada di Kalimatan timur.
Perbuatan menuliskan status melalui dinding Facebook tersebut dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 310 ayat (2) KUHP dan/ atau pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
HIMBAUAN - Agar masyarakat dalam menggunakan jejaring sosial (facebook, twitter dll) jangan sampai menyalahgunakannya karena ada sanksi hukumnya,sebagai mana diatur dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia, karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.
Kesimpulannya adalah gunakan media sosial secara bijak, berpikir secara matang sebelum menuliskan sesuatu dan harus mempertimbangkan dampak dari tulisan itu sendiri, manakala ada pihak yang merasa dirugikan atas tulisan kita maka bersiap siaplah untuk terkena ancaman pidana penjara



Tidak ada komentar:
Posting Komentar